Cara Mudah Mengecek Pinjol Legal Serta Cara Melaporkan yang Ilegal ke Polisi dan OJK
Beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal. Karena itu, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id: 1. Website OJK Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081 157 157 157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e mail) waspad[email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi instansi terkait. Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id [email protected] 2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: [email protected] 3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: [email protected] WA: 08119224545