Misbakhun Yakin UU HPP Jadi Solusi Pajak untuk Pengusaha di Masa Pandemi
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua kalangan menyambut Undang Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara positif. Menurutnya, UU yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu akan menjadi salah satu solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah. “Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP, Kamis (20/1/2022).
Misbakhun menyatakan pandemi Covid 19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, katanya, para pelaku usaha juga harus membayar pajak. “Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” tuturnya.
Ia juga memaparkan soal UU HPP yang memuat ketentuan tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Dalam UU itu, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP). Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amensty Jilid II itu sudah mencapai Rp 4,5 triliun.
“Melalui Undang Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik,” katanya. Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021. Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
“Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak,” kata Misbakhun.