Calon Pengantin di Medan Dihabisi dan Disetubuhi Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Memilih Pria Lain

Misteri tewasnya gadis calon pengantin berinisial F di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Diketahui wanita berumur 19 tahun itu dihabisi oleh tetangganya sendiri. Pelakunya berjumlah 2 orang, mereka masing masing berinisial KZ (28) dan JF (25).

Selain dihabisi, korban juga dirampok dan disetubuhi oleh pelaku. Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta faktanya dirangkum dari dan Kompas.com , Jumat (31/12/2021): Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di rumahnya kawasan Lorong II, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang adik, LA (11). Awalnya, saksi yang tidur di rumah tetangga bangun, lalu kembali ke rumah. Saat itu, saksi melihat sang kakak sudah tak bernyawa.

Sejumlah barang berharga korban juga raib, termasuk cincin tunangan. Sontak, saksi menjerit histeris hingga membangunkan warga lainnya. Korban F diketahui merupakan calon pengantin yang rencananya akan menikah dengan sang kekasih pada awal tahun 2022.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, membeberkan pihaknya berhasil meringkus pelaku. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan pendalaman. Termasuk olah TKP dan berhasil mengamankan sepasang sandal yang pada akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan F.

"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka. Dari barang bukti itu lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ucapnya. Polisi kemudian berhasil menangkap KZ (28) dan JF (25) yang tidak lain merupakan tetangga dekat korban sendiri. Kedua pelaku melancarkan aksinya setelah pesta sabu dan muncullah niat jahat.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri. Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali F tampak kosong. Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka JF tidak melepaskan cengkeramannya di leher korban Pelaku diketahui menggasak kalung, handphone, anting, dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 365 dan Pasal 285. "Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.

Fakta lain terungkap, tersangka JF sempat menyetubuhi korban setelah meninggal. "Sempat aku setubuhi dia (F). Tapi, waktu aku setubuhi sudah jadi mayat. Kemudian kami pergi," kata JF di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021). Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, JF mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya. Sementara motif dari kasus tersebut dilatarbelakangi cemburu dan dendam JF kepada korban F. JF tak terima karena korban akan menikah dengan pria lain pada Januari 2022.

Dia juga dendam lantaran korban pernah menolak meminjamkan uang.